Hal: Mengatasi Kerukunan Beragama
Kepada Bapak calon presiden 2014 Yang Terhormat,
berikut ini saya ingin menyampaikan salah satu konsep saya tentang penerapan kerukunan umat beragama dalam konteks kebebasan beragama di Indonesia. Karena sebelumnya bapak SBY kurang tegas dalam menyelesaikan beberapa konflik umat beragama.
Kebebasan memeluk agama itu sudah jelas dijamin oleh PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan kebangsaan di Indonesia. Bahkan AL QURA’N sendiri, sebagai kitab suci yang paling banyak diyakini oleh sebagian besar rakyat Indonesia, juga memberikan jaminannya. Ini juga berarti bahwa setiap warga Negara tidak hanya bebas memilih agama, tetapi juga bahwa setiap warga Negara dibebaskan memilih aliran agamanya masing-masing.
Setiap warga Negara berhak memeluk keyakinannya masing-masing terhadap aliran-aliran Islam, maupun aliran-aliran di agama lain. Sehingga boleh saya katakan, semua bentuk aliran Islam boleh secara bebas hidup bermasyarakat di Republik Indonesia ini. Karena dasar dan idiologi kebangsaan (welltanschaung) kita memang menjaminnya.
Manifestasi kerukunan umat beragama hanya bisa diwujudkan apabila PRESIDEN memberikan petunjuk kepada DPEARTEMEN AGAMA atau MUI untuk menge-SAH-kan 99 aliran atau kelompok Islam di Indonesia yang di antaranya adalah:NU,MUHAMMADDYAH,SUNNI,SYIAH,TAREKAT,AHMADIYAH,LDII,FPI,MUJAHIDIN,HIZBUD TAHIR DLl. Biarkan masing-masing aliran atau kelompok agama itu memilih IMAM nya masing-masing dan tunduk pada FATWA IMAM-nya masing-masing. Dan dibuat Undang-Undang yang tegas sebagai berikut:
- 1. Memberikan komentar yang sifatnya sengaja mengolok-olok , menjelekkan dan merendahkan mengenai aliran lain di forum-forum umum/media cetak/elektronik akan dikenai pasal/hukuman
- 2. Dilarang menanyakan agama maupun alirannya dalam konteks profesional misalnya tidak boleh ada pertanyaan tentang agama di dalam surat lamaran kerja.
- 3. Tidak perlu mencantumkan agama dalam KARTU TANDA PENDUDUK.(Ini sudah terjadi di Jerman )
- 4. Hukuman 5 tahun penjara apabila terbukti ada perbuatan anarki terhadap pemeluk agama lain dalam konteks mengganggu ibadat atau acara keagaman.
Sehingga dalam hal ini keberadaan DEPARTEMEN AGAMA/MUI lebih bisa di rasakan manfaatnya untuk seluruh warga Indonesia khususnya umat Islam yang banyak aliran dan kelompoknya. Karena ALLAH adalah Tuhan sekalian alam. Dan Bapak Calon Presiden 2014 akan menjadi pemimpin umat Indonesia keseluruhan yang sesungguhnya, tidak hanya sebagai pemimpin sebagian umat Indonesia saja.
Dan ingatlah pepatah “ SEGENGGAM KEKUASAAN LEBIH BERARTI DARI PADA SEKERANJANG KEBENARAN “. Presiden memiliki kekuasaan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh umat. Jangan takut.! PD aja lagi!